SEJARAH BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI)
adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche
Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai tujuan
tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun
difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak
2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin
Nasution. Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan
uang.
Tahun 1953, Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan
fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang
moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia
diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan
fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968
diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank
Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan
fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga
bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang
menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004,
Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang
terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk
penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar